Legasi Nabi dalam Menguji Jin Perawi

Ilustrasi sanad yang menyambung dari rawi ke rawi

Tradisi berpikir kritis dan metodologi ilmiah yang ketat dalam menguji perawi seharusnya membuat kita tidak pernah memiliki penceramah dengan modal ‘maqoli’. Sayangnya, penceramah yang mengaku bisa bahasa hewan dan jin, serta bertemu penjaga neraka itu, nyatanya pernah diberi panggung dakwah, dikawal langkahnya, dan bahkan ada yang mempercayai karomahnya. Padahal metodologi kritis dalam ilmu hadits dan jarh wa ta’dil, yang diwarisi dari prinsip dan sikap ilmiah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. dalam periwayatan hadits, mendorong kita untuk tidak mudah percaya pada orang yang mencatut nama beliau demi kepentingannya sendiri. Secara spesifik, ini bisa dikaitkan dengan bagaimana diskursus ilmu hadits mengkritisi jin yang dianggap sebagai perawi. Artikel jurnal berjudul The Status of Jinn as Companions of the Prophet Muhammad and Their Tradition in the Hadith Narration1 yang ditulis Fadlan Mohd Othman dkk (2025) memberi kita jalan untuk memahami hal itu.

Eksistensi jin dan status mereka sebagai sahabat Nabi sebenarnya tidak diragukan lagi. Para ulama mendefinisikan jin sebagai makhluk berakal dan bertanggung jawab seperti manusia, tetapi tidak terlihat oleh indra kita dan memiliki kemampuan untuk berubah bentuk. Mereka juga makan, minum, dan berkembang biak. Seperti manusia, mereka ada yang beriman dan ada yang kafir. Mayoritas ulama, seperti yang dijelaskan oleh Ibn Hajar al-Asqalani dan al-Subki, berpendapat bahwa jin yang beriman dan bertemu Nabi bisa dianggap sebagai sahabat, sebab mereka memenuhi syarat itu dan dakwah Nabi memang mencakup dunia mereka juga. Contoh nyatanya bisa dilihat dari peristiwa lailat al-jinn, ketika Nabi mendatangi sekelompok jin untuk membacakan Al-Qur’an kepada mereka.

Meski bisa berstatus sebagai sahabat Nabi, pertanyaannya kemudian: apakah jin itu juga bisa kredibel menjadi perawi? Pertanyaan ini mungkin sedikit terdengar aneh, tapi sebenarnya sangat relevan untuk ditanyakan. Dalam literatur hadits, ada kitab-kitab seperti Hawatif al-Jinn, Dala’il al-Nubuwwah, al-Ashbah wa al-Naza’ir, al-Fatawa al-Hadithiyyah, maupun Musnad al-Jinn, yang memotret bagaimana jin menarasikan hadits. Kitab-kitab itu mencoba mendokumentasikan dan mengkritisi hadits-hadits yang menyebutkan jin memiliki peran dan bahkan diriwayatkan darinya. Cara mengkritisinya terutama dengan memakai standar pengujian al-‘adalah dan kedhabitan rawi yang selama ini diterapkan untuk manusia.

Jurnal ini bahkan menuliskan daftar 51 nama jin yang tercatat sebagai periwayat hadits, lengkap dengan waktu perkiraan hidupnya. Nama-nama mereka pun unik, seperti al-Arqam, Shasir, Khadir, Zanail, dan Shamharush. Sebagian besar dari mereka diperkirakan hidup pada abad pertama Hijriah, yaitu di masa Nabi dan sahabat. Uniknya, di antara 51 perawi dari kalangan jin itu, hanya ada satu yang berjenis kelamin perempuan. Rasio 1:50 itu jauh lebih timpang dibanding rasio perbandingan perawi perempuan dan laki-laki dari kalangan manusia, yang berkisar di angka 1:10. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ketimpangan gender periwayatan hadits, manusia dan jin ternyata memiliki masalah yang sama. Hehe.

Untuk metode periwayatan hadis dari jin sendiri, Othman dkk merangkumnya menjadi tiga. Pertama, jin bertemu langsung dalam wujud manusia atau hewan untuk menyampaikan hadis. Ada contoh kisah seorang sahabat bernama al-‘Irbad yang didatangi jin bernama Zanail. Kedua, kadang-kadang manusia dibawa ke alam jin, seperti kisah seorang hakim yang dibawa ke pengadilan jin; di sana, hakim jin menyebutkan hadis Nabi sebagai dasar hukum. Ketiga, jin memanggil atau menyampaikan pesan hanya dengan suara, tanpa menampakkan diri mereka. Metode terakhir ini merupakan yang paling umum. Contoh pencatatan rawi oleh jin bisa dilihat dalam kitab Al-Fadl al-Mubin karya Shah Waliullah al-Dihlawi. Di sana disebutkan ada riwayat musalsal (riwayat yang memiliki kekhususan cara penyampaian) yang bersambung sampai kepada Shamharush Qadi al-Jinn (Hakim Agung Jin), seperti riwayat tentang Surah Al-Fatihah atau hadits “Innama al-A’malu bi al-Niyyat“.

Meskipun secara status jin bisa dianggap sahabat dan memiliki metode periwayatan sendiri, para ulama hadis tetap secara tegas menolak dan melarang penerimaan riwayat dari mereka. Ini karena status para periwayat jin tersebut masuk dalam kategori majhul (tidak dikenal). Kita tidak memiliki informasi biografis yang jelas tentang mereka. Siapakah mereka sebenarnya? Bagaimana hafalan mereka? Apakah mereka bisa dipercaya? Tidak ada satu pun ulama al-Jarh wa al-Ta’dil (kritik dan pujian perawi) yang memberikan penilaian positif atau negatif terhadap mereka. Tanpa penilaian ini, mustahil bagi kita untuk menetapkan kualitas ‘adalah dan dhabit pada diri mereka. Oleh karena itu, riwayat-riwayat dari jin ini, meskipun menarik dan ada catatannya, hanya dianggap sebagai keanehan (gharib) atau bahkan sangat lemah (da’if jiddan).

Sikap kritis para ulama al-Jarh wa al-Ta’dil itu tidak lepas dari sistem epistemologi dan metodologi ilmiah yang terbangun oleh semangat dan warisan keilmuan Nabi. Nabi Muhammad SAW. melarang keras siapa pun berbohong atas nama dirinya, dan standar kebenaran dalam periwayatan yang berdasar pada larangan tersebut bersifat mutlak. Jangan sampai keanehan atau klaim supranatural mengendurkan standar moral kejujuran dalam periwayatan. Perintah untuk meneliti dan memverifikasi (tabayyun) sebuah berita dalam Islam juga ditekankan oleh Nabi. Ini mendasari prinsip bahwa setiap khabar wajib diverifikasi melalui rantai periwayatan (sanad), yang justru menjadi titik lemah hadis-hadis riwayat jin karena umumnya terhalang di sini. Proses verifikasi, oleh karenanya, ditekankan dan mengalahkan keingintahuan terhadap cerita-cerita ajaib. Nabi tidak hanya menyuruh umatnya menghafal sabdanya, tetapi juga memperhatikan siapa yang menyampaikannya. Inilah yang menjadikan kriteria ‘adalah (integritas) dan dhabit (ketelitian) sebagai syarat mutlak dalam periwayatan hadits. Selain itu, ketika para ulama secara serius mengkritisi hadits-hadits riwayat jin dan mengkategorikannya sebagai hadits maudhu‘, mereka sebenarnya sedang mewarisi sikap protektif Nabi dalam menjaga agama dari unsur khurafat dan cerita-cerita dongeng.

Dari legasi Nabi dan usaha ulama mengkritisi jin sebagai perawi, seharusnya kita dengan mudah mengabaikan penceramah dengan klaim-klaim fantastis, seperti menguasai bahasa Suryani, berbicara dengan semut dan jin, video call dengan Malaikat Maut, hingga memiliki kontrak tanda tangan dari Rasulullah SAW. Klaim-klaim yang tidak memiliki rantai periwayatan yang jelas, tanpa saksi, tanpa verifikasi, dan isinya penuh keanehan itu, jelas bertentangan dengan logika syariat dan akal sehat. Nabi mengajarkan kita untuk menolak mentah-mentah setiap klaim yang tidak bisa diverifikasi. Pada bulan maulid ini, mari belajar lagi bahwa keimanan tidak pernah dibangun di atas ketidakjelasan, tetapi di atas kejelasan dalil dan sanad yang terpercaya.


Tulisan ini adalah bagian dari kolom khusus “Celebrating the Prophet” oleh Nuzula Nailul Faiz, yang menelusuri legasi Nabi Muhammad SAW. di era sekarang melalui perspektif akademisi lintas disiplin dalam jurnal-jurnal internasional, tayang di nurulummah.com  menjelang puncak perayaan Maulid Nabi 1448 H.

Ilustrasi Gambar: Generate gemini

  1. Othman, F. L. M., Hassan, M. T. H., Ariffin, M. F. M., & Yulianti, E. R. (2025). The Status of Jinn as Companions of the Prophet Muhammad and Their Tradition in the Hadith Narration. International Journal of Islamic Thought27, 37-50. 10.24035/ijit.27.2025.316 ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *