Ikhlas dan Mendatangkan Niat dalam Segala Perbuatan Serta Ucapan

Imam An-Nawawi mengawali bab ini dalam kitab Riyadus Sholihin dengan mengutip tiga ayat Al-Qur’an:  

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar). Q.S Al Bayyinah: 5.

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ

Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Q.S Al Hajj: 37.

قُلْ اِنْ تُخْفُوْا مَا فِيْ صُدُوْرِكُمْ اَوْ تُبْدُوْهُ يَعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, Allah pasti mengetahuinya.” Q.S Ali Imran: 29.

Ketiga ayat di atas menegaskan betapa pentingnya menjaga keikhlasan serta niat yang mulia dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Melalui pemahaman ini, kita diajak melatih jiwa dan menjernihkan hati agar tumbuh keistiqomahan dalam beribadah dilandasi ketulusan dan keikhlasan semata-mata karena Allah.

Selanjutnya, Imam An-Nawawi mengutip hadis populer yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim mengenai keutamaan niat:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya menuju (keridaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, barang siapa yang hijrahnya demi dunia yang ingin diraihnya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini sangat masyhur di kalangan umat Islam, kerap dikaji, serta dihafal karena kedalaman maknanya. Hadis tersebut ditakhrij oleh dua ulama besar ahli hadis dalam kitab sahih mereka—Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim—yang diakui sebagai dua kitab paling shahih (ashohhul kutub) setelah Al-Qur’an dan menjadi rujukan utama seluruh umat Islam dalam berhukum maupun bertindak.

Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin, dijelaskan latar belakang turunnya (asbabul wurud) hadis ini. Dikisahkan seorang laki-laki melamar wanita bernama Ummu Qais. Namun, wanita tersebut menolak dan mengajukan syarat agar sang pria berhijrah terlebih dahulu jika ingin lamarannya diterima. Laki-laki itu pun menyanggupinya, berhijrah, lalu menikahi Ummu Qais. Atas peristiwa tersebut, para sahabat menjulukinya “Muhajir Ummi Qais” (orang yang berhijrah demi Ummu Qais). Kisah ini diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud r.a. melalui jalur perawi yang tsiqah (terpercaya).

Faedah dan Pelajaran Hadis 

  1. Niat sebagai Syarat Sah Amal
    Para ulama sepakat bahwa niat merupakan landasan utama agar suatu amal saleh bernilai pahala. Meski demikian, para ulama berbeda rincian mengenai kedudukannya:
    • Mazhab Syafi’i: Niat adalah syarat sah bagi seluruh bentuk ibadah, baik yang bersifat wasail (perantara, seperti wudhu) maupun yang bersifat maqashid (tujuan utama, seperti salat).
    • Mazhab Hanafi: Niat disyaratkan pada ibadah maqashid, tetapi tidak disyaratkan pada ibadah wasail.
  2. Tempat Niat
    Para ulama menegaskan bahwa tempat niat berada di dalam hati (al-qalbu), sehingga tidak disyaratkan untuk diucapkan (talaffuz) secara lisan.
  3. Keterikatan Niat dan Keikhlasan
    Suatu amalan baru diterima di sisi Allah SWT apabila dipenuhi dua syarat mendasar: niat yang benar dan hati yang ikhlas.

Melalui ayat dan hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa niat dan keikhlasan harus senantiasa beriringan agar seluruh amal ibadah kita tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga diterima dan diridhai oleh Allah SWT.


Oleh: Muhammad Rikza Al Umami (Pengurus PP Nurul Ummah Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *