Memaknai Hari Santri Nasional dari Berbagai Kacamata serta Implementasinya pada Generasi Santri Modern

Tanggal 22 Oktober adalah hari yang sangat spesial bagi santri, sebab tanggal itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada HUT RI ke-70 di Istana Negara tahun 2015. Penetapan Hari Santri Nasional tidaklah dilakukan dengan asal. Di baliknya terdapat alasan historis penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Delapan dekade lalu, pasukan AFNEI datang ke bumi Surabaya untuk menjadi juru transisi di Hindia Belanda pasca kekalahan Jepang pada Perang Pasifik. Para pejuang Indonesia mencium aroma-aroma pendudukan kembali oleh pasukan NICA yang menunggangi kedatangan pasukan AFNEI. Banyak pejuang yang memutuskan untuk mencari dukungan, termasuk dukungan kaum santri. Akhirnya, K.H. Hasyim Asy’ari bersama para ulama Konsul NU di Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan resolusi jihad melawan pendudukan kembali NICA bagi umat Islam yang berada dalam radius 94 kilometer dari pusat Kota Surabaya.

Sayang sekali jika peringatan peristiwa heroik itu hanya menjadi perayaan simbolik tak berarti. Dari benak yang terdalam muncul sebuah pertanyaan yang mengganggu ketenangan pikiran; apakah santri telah benar-benar bisa memaknai peristiwa resolusi jihad yang dikeluarkan Hadratussyaikh, atau sebenarnya santri hanya berpesta ria dengan mengatasnamakan peristiwa tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Resolusi Jihad. Secara bahasa, resolusi bermakna sebuah keputusan atau pernyataan resmi. Sesuai dengan pengertian tersebut, makna resolusi yang dimaksud di sini adalah sebuah pernyataan resmi hasil musyawarah para alim ulama. Kemudian, jihad secara bahasa bermakna bersungguh-sungguh. Jika kita kaitkan konteksnya dengan peristiwa tersebut, jihad bermakna bersungguh-sungguh dalam membela tanah air. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud Resolusi Jihad adalah sebuah pernyataan resmi dari hasil musyawarah ulama perihal kewajiban berjihad atau bersungguh-sungguh dalam rangka membela harga diri bangsa.

Dalam kacamata sosiologi, Resolusi Jihad adalah sebuah narasi yang sukses memicu pergerakan sosial secara masif. Dalam teori pergerakan sosial, dibutuhkan sebuah keresahan (grievance), narasi (framing), mobilisasi sumber daya, dan struktur kesempatan politik agar pergerakan tersebut dapat terjadi. K.H. Hasyim Asy’ari, sebagai tokoh kharismatik yang memiliki posisi penting dalam organisasi Islam terbesar di Indonesia, mengeluarkan fatwa jihad (narasi) melawan pendudukan kembali NICA (keresahan). Hal itu menyebabkan terjadinya mobilisasi massa sukarela dalam skala yang sangat luar biasa.

Dalam ideologi, santri sering dikatakan sebagai Islam kiri oleh beberapa tokoh, tetapi pada kenyataannya kaum santri dapat mengisi semua bagian. Dikotomi kanan dan kiri sebenarnya adalah kebiasaan orang Barat untuk membedakan dua kelompok dengan aliran ideologi berbeda, yaitu progresif dan sekuler. Sebenarnya, dalam Islam sendiri tidak ada ajaran dikotomi seperti itu. Bahkan, Nabi Muhammad Saw. sendiri yang mengajarkan bahwa umat Islam adalah ummatan wasathan (umat yang moderat). Sebagai bagian dari ummatan wasathan, santri melebur ke berbagai sisi. Pada sisi kiri, santri menjadi figur pembela kaum mustadh’afin (tertindas); pada sisi kanan, santri menjadi pembela tradisi, akidah, dan sanad para ulama (al-muhafazhatu ’ala al-qadimis shalih). Dalam peristiwa Resolusi Jihad, terlihat sangat jelas bagaimana santri mengambil sikap moderat dengan mengimplementasikan nilai-nilai dari kedua sisi.

Zaman sekarang, paradigma sosial sudah bergeser. Musuh bukan lagi militer yang bersifat fisik, melainkan ketimpangan ekonomi, oligarki, kemiskinan struktural dan intelektual, disinformasi, serta kerusakan ekologis. Resolusi jihad sudah tidak bisa dimaknai dengan perjuangan fisik semata. Sekarang, jihad bergeser ke arah jihad ilmu, jihad ekonomi, dan jihad ekologi. Memadukan spiritualitas yang tinggi (hablum minallah) serta kesadaran kelas sosial (hablum minannas), santri dapat berjihad dengan berbagai cara. Santri dapat memanfaatkan media digital sebagai media dakwah, memahamkan ajaran rahmatan lil ’alamin Rasulullah saw. kepada khalayak luas, serta melawan gelombang disinformasi dan hoaks. Santri dapat mendorong kemandirian ekonomi bagi pesantren, mengembangkan UMKM, dan membantu fakir miskin (mustadh’afin). Santri juga dapat membantu penanganan krisis iklim dengan pengembangan eco-pesantren sebagai bentuk pelestarian lingkungan.

Pemaknaan Hari Santri Nasional tidak hanya terbatas pada memperingati sebuah resolusi mobilisasi massa yang menciptakan sebuah social movement dalam skala yang sangat masif, tetapi juga pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu keberanian, kesahajaan, keikhlasan, dan kesungguhan dalam menebar manfaat bagi sekitar. Jangan sampai gelar santri yang melekat hanya terbatas pada tempat mencari ilmu, tetapi harus pula tercermin pada nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu, santri harus dapat menebar manfaat bagi sekitarnya dengan keberanian, kesahajaan, keikhlasan, dan kesungguhan.


Penulis: Muhammad Afiq Syauqi (Siswa XII Sains Madrasah Aliyah Nurul Ummah Yogyakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *