YOGYAKARTA — Sebanyak 17 santri kelas 2 Ulya Madrasah Diniyah (MD) Nurul Ummah Yogyakarta mengikuti Seminar Proposal Risalah pada Ahad (11/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kompleks B Asrama Mahasiswa Pusat dan Aula MA Nurul Ummah tersebut menjadi tahap awal untuk menguji kesiapan penelitian santri sebelum memasuki proses pengumpulan data dan penulisan risalah.
Seminar ini menghadirkan enam penguji yang terbagi dalam dua majelis. Majelis pertama terdiri atas Azhariansyah, M.Pd., M.A.; Aziz Anwar Fachrudin, S.Hum., M.A., Ph.D.; dan Dr. Mukhamad Yazid Afandi, M.Ag. Sementara itu, majelis kedua menghadirkan Dr. M. Faishal Khoirurrijal, S.Hum., M.Pd.; Dr. Siti Khodijah Nurul Aula, M.Ag.; serta Dr. Jeihan Ali A., M.E.I.
Seminar bertujuan mengukur kesiapan santri dalam mengembangkan penelitian, mulai dari penguasaan materi, ketepatan metode, hingga sistematika penulisan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang latihan bagi peserta untuk menyampaikan gagasan secara sistematis, mempertahankan argumentasi, dan menerima masukan akademik.
Mengangkat Beragam Tema Kajian Keislaman
Sebanyak 17 proposal yang dipresentasikan mencakup lima bidang kajian, yaitu Ilmu Alat; Akidah, Tasawuf, dan Akhlak; Ilmu Al-Qur’an dan Hadis; Sirah Nabawiyah; serta Fikih, Ushul Fikih, dan Kaidah Fikih. Keragaman tema tersebut menunjukkan luasnya cakupan penelitian santri, mulai dari kajian kebahasaan dan pemikiran keislaman hingga sejarah Nabi Muhammad SAW dan persoalan hukum kontemporer.
Pada bidang Ilmu Alat, Muhammad Azfa Afiqurrahman mengkaji al-muḥassināt al-lafẓiyyah dalam Surah Al-Mursalat. Ahmad Rizka Azkia menelaah kecenderungan balagah dalam Surah Al-Ghasiyah melalui kitab Ṣafwatut Tafāsīr. Sementara itu, Ilham Aziz Ramadhan menganalisis sintaksis frasa Yawmu Lā Yanṭiqūn dalam Surah Al-Mursalat ayat 35 dengan perspektif Ibnu Hisyam al-Anshari.
Bidang Akidah, Tasawuf, dan Akhlak mencakup tiga penelitian. Gunar mengkaji konsep qillat al-akl dan pola makan modern. Muhammad Sirojuddin membahas etika perempuan dalam bermedia sosial berdasarkan pemikiran Imam al-Mawardi. Adapun Ma’ruf Kurniadi menelaah konsep hukum akal menurut al-Sanusi dan al-Laqani dalam merespons skeptisisme beragama.
Pada bidang Ilmu Al-Qur’an dan Hadis, Shinta Helmi Agustina mengangkat pengelolaan kecemasan melalui perspektif tafsir dan relevansinya dengan psikologi Alfred Adler. Ainun Najib Ananda meneliti otoritas domestik dalam keluarga berpenghasilan ganda melalui studi komparatif Tafsir al-Thabari dan Tafsir al-Manar. Sariatul Badriyah mengkaji akulturasi budaya populer dalam dakwah skenu melalui prinsip bilisani qoumihim dalam Surah Ibrahim ayat 4.
Bidang Sirah Nabawiyah mencakup empat proposal. Weni Kumala Sari mengangkat ekoteologi dalam pelestarian alam. Muhammad Faqih Mustafiq menelaah demografi kaum munafik dan upaya mereka melawan Nabi Muhammad SAW di Madinah. Shofiyul Ashfiya’ Tanwirul Quluub mengkaji riwayat pekerjaan Nabi Muhammad SAW, sedangkan Nawangsih Nurul Aulia membahas transformasi sosial-ekonomi dan kebijakan perekonomian Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Empat proposal lainnya berada dalam bidang Fikih, Ushul Fikih, dan Kaidah Fikih. Nur Azizah Ramadhani membahas status hukum kesepakatan childfree dalam akad nikah menurut hukum Islam. Muhammad Munawar mengkaji penggunaan bahan haram dalam obat berdasarkan kaidah fikih. Muhammad Fathurrozi menelaah persoalan zikir jahr bagi jamaah masbuk. Sementara itu, Nadzifatur Riqoyani mengangkat perlindungan pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan perspektif fikih dan hukum ketenagakerjaan.
Penguji Tekankan Substansi dan Kejelasan Tulisan
Setiap peserta mendapat waktu tujuh menit untuk mempresentasikan proposal, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan. Pengujian melibatkan pembimbing masing-masing serta seorang penguji dari bidang pembimbingan lain. Setiap penguji juga memperoleh waktu tujuh menit untuk menyampaikan tanggapan.
Koordinator Kurikulum MD Nurul Ummah, Nuzula Nailul Faiz, S.Sos., menjelaskan bahwa masukan penguji secara umum diarahkan pada penguatan substansi penelitian dan perbaikan teknis penulisan. Peserta didorong menggunakan data yang valid serta menunjukkan kontribusi penelitian terhadap diskursus publik mengenai persoalan kehidupan sehari-hari.
“Alhamdulillah semua lancar, dan tepat waktu,” kata Nuzula.
Salah seorang penguji, Aziz Anwar Fachrudin, menekankan pentingnya kejelasan bahasa dalam penulisan risalah. Menurut dia, tulisan akademik tidak harus menggunakan kalimat panjang atau pilihan kata yang terkesan megah. Gagasan justru perlu disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami pembaca.
“Tulisan dengan kalimat pendek dan kata-kata yang sederhana tapi mudah dimengerti itu lebih baik daripada kalimat panjang dengan kata-kata yang megah tapi mbulet,” ujar Aziz.
Selain memberikan masukan kepada peserta, Aziz mengusulkan evaluasi terhadap struktur proposal risalah. Menurut dia, bagian metode penelitian dapat dipersingkat apabila sebagian besar penelitian menggunakan studi pustaka. Sebagai gantinya, ia menyarankan penambahan bagian kerangka isi risalah agar santri memiliki gambaran yang lebih konkret mengenai materi yang akan dibahas.
Aziz juga menyarankan agar setiap proposal memuat hipotesis atau jawaban sementara. Rumusan tersebut, menurut dia, dapat menunjukkan bahwa santri telah mulai membaca dan berinteraksi dengan sumber primer yang relevan dengan persoalan penelitian.
Masukan para penguji menegaskan bahwa proposal bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan rancangan awal penelitian yang perlu memperlihatkan arah pembahasan, penguasaan sumber, dan argumentasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Revisi Proposal hingga Persiapan Munaqosyah
Bagi peserta, seminar menjadi kesempatan untuk mengukur pemahaman sekaligus menguji konsistensi rancangan penelitian. Muhammad Faqih Mustafiq menganggap kegiatan tersebut sebagai pengalaman berharga setelah melalui proses persiapan yang menguras pikiran, waktu, dan tenaga.
Ia memanfaatkan seminar untuk mengukur kemampuan mempertahankan argumentasi, menilai sejauh mana penguasaan terhadap materi penelitian, serta memperoleh perspektif baru dari pembimbing dan penguji lainnya.
Setelah seminar, para peserta akan merevisi proposal berdasarkan masukan dewan penguji dan mengonsultasikan hasil perbaikan kepada pembimbing. Tahap berikutnya meliputi pengumpulan dan pengolahan data, dilanjutkan dengan penulisan risalah secara utuh.
Madrasah akan memantau perkembangan penulisan melalui kelas tadrib ar-risalah yang berlangsung hingga akhir semester pertama. Munaqosyah atau ujian akhir risalah direncanakan pada awal Januari 2027, sebelum pelaksanaan Pesantren Kilat Ramadhan (PKR).
Kepala MD Nurul Ummah, Bahrun Najja, M.Hum., mengingatkan bahwa penyelesaian risalah membutuhkan ketekunan, kerja sama, dan komitmen terhadap integritas akademik. Ia mendorong para santri untuk saling membantu, tidak segan bertanya ketika menghadapi kesulitan, serta mematuhi pedoman penulisan yang telah ditetapkan madrasah.
Najja berharap seluruh santri kelas 2 Ulya dapat menyelesaikan risalah dan mengikuti wisuda bersama-sama.
“Tidak ada kebahagiaan yang suci selain melihat anak didiknya bisa lulus dan meraih gelar di Pondok Pesantren Nurul Ummah,” ujarnya.
Seminar proposal menjadi langkah awal bagi santri untuk mengembangkan gagasan menjadi penelitian yang terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui proses revisi, pendampingan, dan penulisan berkelanjutan, para peserta diharapkan mampu menghasilkan risalah yang tidak hanya memenuhi persyaratan pendidikan, tetapi juga memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan kajian keislaman dan pembahasan persoalan masyarakat.


Daftar Peserta Seminar Proposal Risalah
| No | Nama | Judul Risalah |
|---|---|---|
| 1 | Muhammad Azfa Afiqurrahman | Al-Muhassinat Al-Lafziyyah dalam Surat Al-Mursalat: Analisis Bentuk dan Fungsinya |
| 2 | Gunar | Konsep Qillat al Akl dalam Islam dan Relevansinya terhadap Pola Makan Modern |
| 3 | Muhammad Sirojuddin | Fenomena Tabaruj Etika Perempuan Bermedia Sosial Menurut Pandangan Imam Mawardi dalam Kitab Adab Al-Dunya Wa Al-Din |
| 4 | Ahmad Rizka Azkia | Kecenderungan Balaghah dalam QS. Al-Ghasiyah: Analisis dalam Kitab Ṣafwatut Tafāsīr |
| 5 | Ilham Aziz Ramadhan | Analisis Sintaksis Frasa Yawmu Lā Yanṭiqūn dalam Surah Al-Mursalat Ayat 35 Perspektif Ibnu Hisyam al-Anshari |
| 6 | Shinta Helmi Agustina | Analisis Pengelolaan Kecemasan Perspektif Tafsir At-Tanwir wa At-Tadwir: Kajian Q.S. Al-Qasas: 7 dan Relevansinya dengan Psikologi Alfred Adler |
| 7 | Ainun Najib Ananda | Redefinisi Otoritas Domestik Keluarga pada Dual-Income: Studi Komparatif Tafsir at-Thabari dan Tafsir al-Manar atas Q.S. An-Nisa’ (4):34, Teori Hermeneutika Abdullah Saeed |
| 8 | Weni Kumala Sari | Ekoteologi dalam Pelestarian Alam dalam Sirah Nabawiyyah |
| 9 | Muhammad Faqih Mustafiq | Demografi Kaum Munafik dan Plot Mereka Melawan Nabi Muhammad di Madinah |
| 10 | Shofiyul Ashfiya’ Tanwirul Quluub | Riwayat Pekerjaan Nabi Muhammad SAW |
| 11 | Nawangsih Nurul Aulia | Historis Transformasi Sosio-Ekonomi dan Kebijakan Perekonomian Nabi Muhammad SAW di Madinah |
| 12 | Ma’ruf Kurniadi | Hukum Aqli Menurut Al-Sanusi dalam Kitab Umm al-Barāhīn dan Al-Laqani dalam Kitab Jawharat al-Tawhid dalam Merespons Skeptisisme Beragama: Studi Komparatif |
| 13 | Nur Azizah Ramadhani | Status Hukum Kesepakatan Childfree dalam Akad Nikah Menurut Hukum Islam |
| 14 | Muhammad Munawar | Analisis Qawa’id Fiqhiyyah terhadap Penggunaan Bahan Haram dalam Obat |
| 15 | Sariatul Badriyah | Akulturasi Budaya Populer dalam Dakwah Skenu: Analisis Prinsip Bilisani Qoumihim dalam QS. Ibrahim Ayat 4 dalam Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab |
| 16 | Muhammad Fathurrozi | Tashwish Zikir Jahr terhadap Jamaah Masbuk: Analisis Kaidah Fiqhiyyah |
| 17 | Nadzifatur Riqoyani | Perlindungan Pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Perspektif Fikih dan Hukum Ketenagakerjaan |
